TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 55 warga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad, 9 Agustus 2020. Puluhan orang itu terjaring Operasi Kepatuhan yang digelar sejak pukul 05.30-09.30 WIB.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, mengatakan mereka tidak memakai masker. “Ada yang anak-anak, remaja, serta dewasa,” kata Bernard.
Dari seluruh pelanggar, sebanyak 53 orang di antaranya menjalani sanksi membersihkan lingkungan. Mereka menyapu jalanan di sekitar Bundaran HI. Dua orang lainnya, kata Bernard, memilih membayar denda sebesar Rp 250 ribu. Petugas Satpol PP juga mendata nama para pelanggar.
Menurut Bernard, Satpol PP menerjunkan 40 personel untuk Operasi Kepatuhan itu. Bundaran HI merupakan lokasi digelarnya operasi lantaran kerap ramai pada akhir pekan meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor sudah ditiadakan di sana.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan bakal mengganti nama Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah alias Ok Prend. Operasi untuk menjaring pelanggaran warga yang tidak menggunakan masker itu bakal diganti menjadi Operasi Ketertiban Penggunaan Masker atau Operasi Tibmas.
Menurut Arifin, penggunaan frasa Ok Prend tidak efektif untuk menanamkan kesadaran masyarakat agar patuh protokol kesehatan. "Ok Prend juga kurang efektif menekan pelanggaran protokol kesehatan. Karena warga menganggap operasi ini persuasif, bukan penghukuman,” kata Arifin saat dihubungi, Jumat, 7 Agustus 2020. Pemerintah telah memulai penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi.
Operasi pengganti Ok Prend bakal melibatkan petugas Satpol PP dari tingkat kecamatan hingga provinsi di 49 lokasi keramaian warga. "Lebih dari 900 personel yang akan dilibatkan dalam Operasi Tibmas ini," ujarnya.
Sasaran utama operasi ini adalah jalan protokol, permukiman penduduk dan fasilitas umum yang menjadi tempat berkumpul warga. Pelanggar protokol penggunaan masker bakal dijatuhkan denda atau sanksi sosial mengacu Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi.